Kalong Wewe Gakumda Sita 7219 Butir Tramadol dan Hexymer

0
54 views

BantenKini.com KOTA TANGERANG – Tim Kalong Wewe Gakumda Satpol PP kembali melakukan penindakan terhadap kios kosmetik yang menjual obat keras ilegal di sejumlah wilayah Kota Tangerang dalam penegakan Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Kamis siang 29 Agustus 2019. Dalam penegakan Perda itu berhasil disita sebanyak 7219 butir obat keras jenis Alprazolam, Tramadol dan Hexymer.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang SSos MM mengungkapkan Tim Kalong Wewe melakukan pengawasan terhadap enam kios kosmetik.

Didampingi personil Sabhara Polres Metro Tangerang Kota, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan (PPNS) Kota Tangerang, PPNS Bidang Gakumda Satpol PP beserta staf melakukan penyitaan terhadap kios kosmetik yang menjual obat-obat keras disebutkan di atas.

Diungkapkan Kaonang, kios kosmetik yang ditindak yakni di Jl Iskandar Muda – Neglasari (dua kios), Pasar Anyar – Kelurahan Sukarasa, Jl Selapajang Jaya – Neglasari, Jl Marsekal Suryadarma – Neglasari, Jl Encle – Sukasari.

“Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang konsisten melakukan penegakan Perda 8 tahun 2018. Dalam giat pengakan hari ini ada beberapa penjual obat keras itu yang sudah dua kali ditipiringkan,” papar Kaonang.

Diungkapkannya pula, kios kosmetik yang menjual obat keras tersebut sudah diberikan surat panggilan oleh PPNS untuk diajukan ke sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang pekan depan.

“Kios kosmetik menjual obat obat keras ilegal sudah pernah disidang tipiringkan dua kali berkekuatan hukum tetap namun masih melanggar perlu dilakukan penyegelan kiosnya. Ini agar tidak berulang terus,” tegas Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang.

Para penjual obat itu melakukan aktivitas usahanya tanpa dilengkapi ijin dan menjual obat keras secara bebas. Obat-obat yang disebutkan di atas itu dijual bebas tanpa resep dokter banyak disalahgunakan oleh kaum muda sehingga daya efeknya menyerupai narkoba.

Dikatakan Kaonang, kini banyak kaum muda yang mengkonsumsi obat keras tersebut sebagai obat penenang yang dampaknya sangat bahaya menyerupai narkoba. Harga obat itu sangat murah dan dijual secara eceran. Ini harus kita berantas agar generasi kita terbebas dari barang yang bisa merusak jiwa raga bangsa ini.***

Ateng San | Yahya Suhada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here