BantenKini.com KOTA TANGERANG – Menjelang Hari Raya Natal, Rabu 25 Desember 2019, Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang menyampaikan informasi kepada para pengelola karaoke, sauna, spa, bilyard di seluruh Kota Tangerang untuk tutup sementara sesuai surat edaran Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang nomor 556/35 -Disbudpar.
“Mohon ijin menyampaikan info karena pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 adalah Hari Raya Natal, maka mulai Selasa 24 Desember 2019 pukul 18.00 Wib seluruh karaoke, sauna, spa, bilyard, di Kota Tangerang untuk tutup. Perintah penutupan ini sesuai surat edaran Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata nomor 556/35-Disbudpar,” jelas Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Selasa siang 24 Desember 2019.
Kaonang mengajak seluruh lapusan masyarakat Kota Tangerang untuk bersama-sama mewujudkan kota ini yang maju, sejahtera dengan penuh kedamaian dan menjujung nilai-nilai toleransi keagamaan yang tinggi.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang mengingatkan terhadap para pengelola tempat hiburan yang disebutkan di atas, bila ada tempat hiburan tidak mengindahkan surat edaran dari Pemerintah Kota Tangerang tersebut maka Bidang Gakumda Satpol PP akan melakukan penyetopan paksa sekaligus penyegelan.
“Kami bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan monitoring ke tempat-tempat hiburan itu sejak petang sampai dinihari. Personil kami dibagi dalam beberapa tim untuk memantau langsung ke lokasi,” terang Kaonang.***
• Ateng Sanusih | Yahya Suhada