BANTENKINI.COM, KOTA TANGERANG – Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Bidgakumda Satpol PP) Kota Tangerang telah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan adanya tempat cuci tangan merk produk rokok di Kecamatan Pinang.
“Kami telah melakukan penyelidikan awal mengenai hal itu,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Gakumda, Iwan didampingi Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kota Tangerang, Tatang Sumantri, Rabu 14 Juli 2021.
Dikatakan Iwan, Bidang Gakumda telah melakukan penyelidikan ke Kecamatan Pinang dan mendapat penjelasan dari Sekretaris Kecamatan Pinang.
“Bila nanti ditemukan unsur kesegajaan dan ditemukan pelanggaran Perda pada dugaan adanya merk rokok di tempat cuci tangan di dalam area Kecamatan Pinang, maka kami akan lakukan penindakan berupa sidang tipiring,” tegas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Iwan.
Sementara itu Sekretaris Kecamatan Pinang Tihadi A menjelaskan pihaknya tidak tahu itu benda dari mana. Sebab, kata Tihadi pihaknya tak pernah meminta atau pun mengajukan surat permintaan juga tidak ada tanda terima benda itu.
Tihadi juga mempersilahkan Bidang Gakumda Satpol PP untuk menyita benda yang dimaksud. Jika hasil penyelidikan Gakumda mengharuskan sidang tipiring, pihaknya siap untuk itu. Penjelasan Sekcam Pinang itu diamini Camat Pinang, Kaonang.(*)
• A Fadhil