Bantenkini.com JAKARTA – Direktorat Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan tindaklanjuti laporan dugaan pemerasan Kepala Kejaksaan Negeri Buton. Tim pemeriksa telah turun ke Kabupaten Buton Selatan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk tim pemeriksa dan segera terjun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan soal dugaan pemerasan. “Nanti segera kami periksa,” katanya d Kejagun, Jakarta, Jumat (26/5).
Bahkan, kata Ali, tim pemeriksa akan diberangkatkan pada Senin (29/5) mendatang ke Buton untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak yang diduga ada keterkaitan degan laporan. “Iya (Senin) berangkat. Jadi pemeriksaannya ada yang dipanggil ke Kejagung (Kajari) ada yang diperiksa disana (Buton). Semua akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Ali menegaskan pada prinsipnya materi laporan tersebut sudah dipahami persoalannya, karena itu tim akan memeriksa kebenaran laporan tersebut dengan mengecek buktinya.
“Jadi jika ada pelanggaran, baik etik atau pidana tidak ada toleransi. kita sudah dapat kepercayaan dari masyarakat, ini kita jaga,” kata Ali mengutip pesan Jaksa Agung.
Ali menegaskan pihaknya tak akan menoleransi setiap pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa seperti kasus di Kejari Buton. “Tunggu, kita pasti tindak tegas, tim sedang bekerja,” tutupnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung merespons pelaporan Bupati dan mantan Bupati Buton Selatan soal dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Kejari Buton.
“Pak Jaksa Agung dalam hal ini akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap siapapun oknum jaksa yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, tindakan tercela sebagaimana terjadi di sumut akhir-akhir ini, itu akan dilakukan tindakan tegas,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.
“Apabila terbukti, bahwa itu ada unsur tindak pidana bahwa Pak Jaksa Agung tidak segan-segan membawa ke ranah pidana. Mengenai laporan yang sudah disampaikan, kalau belum jelas silakan laporan tertulis kepada kami, pada pimpinan kami,” jelas Ketut.
Kasus pemerasan Kajari Buton terungkap dari surat mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani dan pejabat Bupati Buton Selatan La Ode budiman yang beredar di media sosial.
Keduanya mengirimkan surat pengaduan sekaligus perlindungan hukum kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang. Dalam suratnya itu, keduanya melaporkan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan Kajari Buton. Surat itu tertanggal 4 April 2023.
Dalam surat itu, keduanya mengaku diperas oleh Kajari Buton dengan modus melakukan penyelidikan perkara korupsi.
Kejari Buton saat ini diketahui tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Udara Cargo dan Pariwisata pada Dinas Perhubungan di Kecamatan Kadatua Buton Selatan tahun anggaran 2020.
“Kami sebagai mantan Bupati Buton Selatan merasa terpanggil untuk melaporkan hal ini, demi menjaga keutuhan silaturahmi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Sebab dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan pemeriksaan terjadi pada masa pemerintahan kami sehingga kami merasa khawatir kegiatan pembangunan yang telah kamu laksanakan saat lalu akan jadi tumbal dan berpotensi untuk diungkit kembali persoalan hukumnya,” kata La Ode Arusani dikutip dari suratnya kepada Jaksa Agung.
La Ode menjelaskan kegiatan yang dilakukan penyelidikan saat ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melalui proses pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulawesi Tenggara.
Dapat dipastikan dalam LHP atas pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Buton Selatan tidak ada pelanggaran atas kegiatan tersebut.
Namun dalam pemeriksaan yang sedang berlangsung, para pihak yang dimintai keterangan secara dibayang-bayangi dan dihantui rasa tertekan dengan pertanyaan dan sikap yang diberikan dan ancaman pelanggaran yang disampaikan oleh pemeriksa, sehingga hal ini sangat mempengaruhi jiwa, mental dan pikiran pegawai.
Informasi dari pegawai yang dilakukan pemeriksaan bukan karena dilatarbelakangi pengaduan masyarakat tetapi juga ada kepentingan dari pimpinan instansi Kejaksaan yang tidak/belum dipenuhi oleh pemda.
“Sering terbersit dari pemeriksa bahwa pemda kurang peka dalam memperhatikan kebutuhan instansi Kejaksaan. Akhirnya dalam laporan pengaduan masyarakat yang masuk Kejaksaan Negeri Buton atas pengelolaan keuangan, kami akhirnya dikondisikan dengan memenuhi permintaan kebutuhan untuk menghentikan laporan tersebut. Misalnya terkait kegiatan dana rehabilitasi pembangunan Talud Penahan/Pemecah ombak yang rubuh pada 2021,” kata La Ode.
Oleh Tim pemeriksaan BPK dinyatakan kerusakan yang terjadi wajar karena faktor alam, namun hal itu tidak cukup meyakinkan pemeriksa dari Kejaksaan.
Sehingga OPD terkait harus menggelontorkan sejumlah dana untuk tidak dilanjutkannya kasus ini. Belum lagi ada permintaan mendadak untuk dipenuhi segera. Jika dirinci, pihak Pemda telah menyetor uang hingga Rp4,2 miliar.