Dua Kedai Miras Disegel Kalong Wewe Gakumda

0
263 views

BantenKini.com KOTA TANGERANG – Dua hari berturut-turut, dua kedai minuman keras (miras) disegel Tim Kalong Wewe Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang. Kedua kedai miras itu yakni milik Rizal di Jl Suryadarma Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari dan milik Ifriadi di Jl Sasmita Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci.

“Kedua kedai miras yang kami segel ini sudah pernah digerebek dan disidang Tipiring berulang kali namun tak membuatnya jera. Mereka masih saja melakukan aktivitas menjual miras. Maka kami lakukan tindakan tegas yaitu penyegelan,” jelas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang usai penyegelan kedai miras milik Ifriadi di wilayah Kelurahan Gerendeng, Selasa 20 Agustus 2019.

Diungkapkan lebih lanjut oleh Kaonang, sehari sebelumnya yakni Senin (29/8) Tim Kalong Wewe Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan kedai miras milik Rizal di wilayah Kelurahan Neglasari. Penyegelan miras tersebut atas perintah Pimpinan Satpol PP Kota Tangerang.

“Tim Kalong Wewe Gakumda melakukan penyegelan kedai miras didampingi Kepala Seksi Penegakan Tatang Sumantri, Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Ahmad Payumi, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil Gakumda serta staf Gakumda,” terang Kaonang.

Dijelaskannya pula, kedai milik Rizal saat hendak disegel masih kedapatan menjual miras. Di lokasi tersebut Tim Kalong Wewe berhasil mengamankan sebanyak 18 botol miras dari berbagai jenis.

Kedai miras itu, sambung Kaonang melanggar Perda Kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Tim Kalong Wewe terus-menerus konsisten melakukan penegakan Perda dan Perwal agar Kota Tangerang lebih tertib. Kami sudah mengarahkan kepada pemilik kedai agar tidak mencopot papan segel. Tim Kalong Wewe akan mengajukan pemilik kedai ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk diikutkan sidang Tipiring mendatang,” jelas Kaonang.

Ketua Komunitas Anti Minumàn Beralkohol (A-0), Ade Budiarsa Sastrawinata sangat mendukung tindakan tegas Kalong Wewe terhadap pemilik kedai miras bandel. Penyegelan kata Ade, harus menjadi tindakan pamungkas untuk menghentikan aktivitas kedai miras.

“Miras ini berbahaya bagi generasi muda. Apalagi kedai-kedai miras tersebut berada di lingkungan permukiman masyarakat sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Kami ingatkan kepada pemilik kedai miras, hentikan aktivitas yang dapat merusak akhlaqul karimah itu. Jangan hanya mementingkan keuntungan lantas mengabaikan èfek negatifnya bagi masyarakat. Mari kita sepakat untuk menjauhkan miras dari masyarakat,” papar Ketua Komunitas A-0, Ade Budiarsa Sastrawinata.***

Ateng San | Yahya Suhada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here