BANTENKINI.COM, SERANG – Kecilnya anggaran yang dimiliki Kota Serang, membuat Pemkot Serang terpaksa harus memutar otak mencari jalan keluar untuk bisa menutup kekurangan anggaran pada belanja APBD Kota Serang.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan penyertaan modal kepada pihak perbankan, hal itu sengaja dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Namun hingga kini, Perda penyertaan modal kepada bank belum selesai, hal itu lantas mendapat kritikan dari DPRD Kota Serang kepada Bagian Hukum Setda Kota Serang.
Padahal, dengan adanya perda tersebut akan banyak keuntungan yang bisa diperoleh dari penyertaan modal Pemkot Serang nantinya.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan salah satu keuntungannya untuk menutupi anggaran Pemkot Serang melalui CSR dari bank yang di tunjuk melalui keuntungan dari penanaman modal.
“Sampai sekarang belum bisa terakomodir, karena leletnya bagian hukum. Serta tidak adanya koordinasi dengan DPRD, baru kemarin dilakukan rapat dengan Baperda DPRD. Padahal itu suatu keuntungan untuk kita,” tegasnya, Selasa (19/11).
Menurutnya, anggaran penyertaan modal kepada bank yang ditunjuk, tidak harus tersedia lebih dulu soal anggarannya. Tapi yang penting Perdanya terlebih dahulu yang harus dirampungkan.
“Tidak harus anggarannya dulu, karena tidak ada. Tahun depan, yang penting Perdanya jadi dulu,” katanya.
Menurut Budi, sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Banten sudah lebih dulu memiliki Perda penyertaan modal, sehingga memudahkan pihaknya mengurusi anggaran, termasuk alokasi CSR sehingga mengurangi beban PAD di daerahnya.
“Ini malah saya yang kejar-kejar, mesti saya yang telpon. Padahal itu sangat menguntungkan Pemkot Serang,” katanya.
Dirinya juga mempertanyakan langkah dari Bagian Hukum Kota Serang dalam menjemput Perda penyertaan modal Kota Serang yang saat ini tengah difasilitasi oleh Pemprov Banten.
“Itu kan sudah masuk, sekarang sudah dalam fasilitasi Provinsi. Kenapa tidak gerak bagian hukumnya,” katanya.
Sementara itu, Kabiro Hukum, Setda Banten, Agus Mintono mengaku telah menerima draf Perda penyertaan modal milik Pemkot Serang untuk difasilitasi sekitar sebulan yang lalu.
Kata dia, hal itu sebagai langkah harmonisasi dari setiap peraturan yang ada agar selaras, baik yang ada di pusat, Provinsi maupun di Kota Serang.
“Dalam waktu dekat, fasilitasi Raperda Penyertaan modal milik Kota Serang bisa segera selesai dan diserahkan secepatnya, agar Pemkot Serang bisa segera memparipurnakan Perda tersebut,” katanya.
Saat ditanya kapan kepastian proses fasilitasi oleh Bagian Hukum Provinsi Banten bisa rampung, Agus hanya menjawab, secepatnya akan diselesaikan, tanpa ada kepastian kapan waktunya.
“Yang pasti secepatnya,” katanya.
Dirinya mengakui, keberadaan Perda penguatan modal dibutuhkan oleh daerah yang mengajukannya, dalam memperoleh keuntungan dari saham yang ditanam, baik dari setiap bunga keuntungan maupun CSR dari pihak perbankan.
Sementara itu hingga sore hari ini Kabag Hukum Setda Kota Serang Subagio belum bisa dihubungi. Dihubungi lewat telepon Subagio tidak menjawab.(Kie/Red)