BANTENKINI.COM, LEBAK – Gagalnya pelantikan anggota DPRD Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada periode 2019-2024 yang sedianya akan dilaksanakan Senin 19 Agustus 2019 disebabkan belum lengkapnya berkas anggota legislatif terpilih terutama berkas LHKPN.
Hal tersebut dikatakan Kabiro Pemerintahan Provinsi Banten, Gunawan kepada media, Selasa (20/8). Menurut ia, berkas anggota DPRD Lebak diterima berkasnya di biro pemerintahan Provinsi Banten pada 9 Agustus 2019. Kemudian setelah dilakukan pengecekan, ternyata berkas LHKPN masing-masing anggota legislatif belum lengkap. Sehingga berkas tersebut diminta untuk dilengkapi.
“Kami minta pihak terkait melengkapinya, ” ujar Gunawan, Selasa (20/8/2019). “Gubernur Banten malahan sudah mendesak agar segera dipercepat berkasnya, makanya kami segera kordinasi kepihak terkait dan terjun langsung,” kata Gunawan menegaskan.
Sehingga, lanjut Gunawan, pada 14 agustus 2019 pihaknya menerima kekurangan berkas LHKPN tersebut, dan langsung diproses paraf pejabat terkait dan tanggal 18 Agustus 2019 SK sudah di tanda tangan gubernur kemudian dikirim ke DPRD dan Bupati Lebak.
Sebelumnya juga, kata Gunawan, pihaknya sudah koordinasi dengan Kabupaten Lebak untuk tentukan kemungkinan waktu pelantikan, jika tidak sesuai akhir masa jabatan (AMJ).
“Kami mengusulkan di tanggal 21 atau 22 Agustus, tapi karena Ibu Bupati Iti nya sedang ke Padang. Akhirnya di putuskan tgl 26 Agustus,” pungkasnya. (Rls)
. Helmi