Danau Sampah Cemari Lingkungan, PP GEMPAR Tantang Kinerja Walikota Cilegon

0
193 views

BANTENKINI.COM, CILEGON – Tumpukan sampah dari limbah rumah tangga seperti plastik, kertas, kardus, karung dan barang rongsokan lainnya terlihat menutupi dasar air danau yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan bau tak sedap di sekitar danau bekas galian tanah.

Keberadaan tumpukan sampah tersebut berada di tengah-tengah Kota Cilegon, tepatnya di Kecamatan Cibeber di Link Kerotek Kalitimbang, tepatnya di belakang Pom Bensin SPBU di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon. Sabtu (12/06/2021)

Menanggapi tumpukan sampah tersebut, Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (PP-GEMPAR) Periode 2021-2023 merasa kecewa dengan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kota Cilegon  yang dianggap lemah dalam menjalankan peraturan daerah Kota Cilegon tentang K3.

“Bahwa sudah jelas adanya tumpukan sampah yang menjadi danau sampah. Melihat banyaknya sampah ini bukti bahwa gagalnya DLH dalam menjaga lingkungan. Sudah jelas pula lemah dan bobroknya  pemerintahan Kota Cilegon. Adanya tumpukan sampah tersebut sangat jelas bahwa lemah dan tidak pekanya DLH terhadap lingkungan,” ujar Achmad Ru’yat Al-Faris, Ketua Umum PP-GEMPAR

Lebih lanjut ia mempertanyakan Apakah DLH Kota Cilegon tidak melihat adanya kerusakan lingkungan di Cilegon khususnya di Kecamatan Cibeber, tepatnya berada di  link, Kerotek Kalitimbang Cibeber, belakang Pom Bensin, Jalan Lingkar Selatan. Sabtu (12/06/2021)

Achmad Ru’yat Al-Faris selaku Ketua Umum PP-GEMPAR meminta DLH Kota Cilegon  untuk secepatnya menindak lanjuti adanya danau sampah karena sudah jelas kondisi Tumpukan Sampah itu sudah melanggar Peraturan daerah kota Cilegon tentang K3 Nomor 5 Tahun 2003 K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan)

“DLH Kota Cilegon harus berani menindak tegas oknum yang telah membuang sampah di tempat tersebut. Ketegasan dan keberanian DLH adalah bukti bahwa lingkungan bersih itu harus benar-benar dijaga dan dijalankan. Jika tidak ada kerja nyata maka Kota Cilegon tidak akan pernah menjadi lebih baik,” ujar Achmad Ru’yat Al-Faris selaku Ketua Umum PP-GEMPAR

Ia menyayangkan lambat dan lemahnya kinerja DLH Kota Cilegon yang hari ini sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2003 K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) Kota Cilegon

“Kami dari PP-GEMPAR Mengucapakan Selamat 100 hari kerja kepada Walikota & Wakil Walikota Cilegon. Ada PR besar soal lingkungan khususnya danau sampah yang ada di Kota Cilegon. Semoga Walikota Cilegon berani dan tegas untuk menindak lanjuti adanya danau sampah di Kota Cilegon. Kami menantang Walikota Cilegon dan Kepala Dinas DLH Kota Cilegon untuk melihat lokasi tersebut bahwa jelas benar adanya aampah tersebut,” ucapnya

“Jika tidak ada upaya baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon untuk menindak lanjuti adanya Danau Sampah yang berada di link, Kerotek Kalitimbang Cibeber, belakang Pom Bensin, jalan Lingkar Selatan,  maka sudah jelas dan dipastikan hari ini kinerja DLH semakin lemah dan tidak pekanya terhadap lingkungan di Kota Cilegon,” ujar Achmad Ru’yat Al-Faris.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here