Cemari Lingkungan, Warga Laporkan PT Cemindo Gemilang ke KLHK

0
753 views
Henriana melaporkan PT Cemindo Gemilang di Kementrian Lingkungan Hidup, Jakarta, (30/8)

BANENKINI.COM LEBAK – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Mayarakat Peduli Bayah yang terdiri dari Walhi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melaporkan pelanggaran pencemaran lingkungan oleh PT Cemindo Gemilang Bayah ke Ditjen penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (30/8) di Jakarta.

Sekretaris pelaksana Jaringan Mayarakat Peduli Bayah (JMPB), Henriana Hatra mengatakan bahwa laporan pencemaran itu merupakan hasil dari keluhan dari masyarakat yang masuk ke posko Pengaduan Warga tentang Dampak Lingkungan, Sosial dan Budaya PT Cemindo Gemilang dan PT SCG.

Baca jugaDPRD Kabupaten Lebak Gagal Dilantik, Ini Penyebabnya

Henriana menjelaskan bahwa dokumen yang dibawanya itu merupakan laporan dokumen jenis pencemaran Udara dan Pencemaran Air. Kata Henriana Pencemaran Udara itu timbul akibat debu aktifitas Dermaga PT Cemindo Gemilang akhir-akhir ini meningkat luar biasa.

Menurut Henriana ada sekitar empat desa di sekitar lokasi Dermaga terpapar debu semen dan batubara. Sebelumnya, ribuan ikan milik warga mati akibat tercemarnya aliran sungai Cibayawak dan turut mencemari pantai yang berakibat matinya biota laut.

Baca jugaWakil Bupati Lebak Lepas Bebas 14 Napi Rutan Rangkasbitung

Tuntutan penyelesaian dari laporan pengaduan itu adalah yang pertama yaitu agar di Audit seluruh perizinan dari PT Cemindo Gemilang dan Pemulihan Lingkungan yang rusak akibat aktivitas perusahaan.

Menurut temuan JMPB ada tiga point yang dilanggar oleh PT Cemindo Gemilang diantara,
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28 h (1) tentang Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
2. Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 (1) Setiap orang dilarang: a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
3. Mengabaikan larangan Kementrian PUPR menggunakan jalan nasional
Dalam laporan pengaduan ini juga disampaikan bahwa PT Cemindo Gemilang telah melakukan pengrusakan 6 sumber mata air yang sebelumnya menjadi sumber air warga di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah.

Penulis : Asep We

Editor : Jumri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here