Bantenkini.com Jakarta – Meski Jaksa Agung Burhanuddin telah memerintahkan dilakukan ekspos dan bongkar ulang perkara dan eksaminasi. Namun skenario dugaan kriminalisasi terhadap dua orang warga, Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto oleh Fahd El Fouz Arafiq bersama oknum Penyidik Polres Metro Depok dan oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Depok terus berlanjut.
Terbaru, penyidik Polres Metro Depok bersama Jaksa Pidana Umum dari Kejari Depok menggelar ekspos perkara itu di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada Jumat 22 Oktober 2022, dan dilanjutkan pada Senin, 25 Oktober 2022, dengan melakukan dugaan pelanggaran dan penyusupan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru dari orang-orangnya Fahd El Fouz Arafiq saja.
Salah seorang Kuasa Hukum Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, Riyan, mengungkapkan, pihaknya mengetahui perkembangan terbaru proses ekspos yang digelar di Jampidum Kejaksaan Agung itu. Setelah membaca dengan seksama BAP yang baru disusun lagi, terdapat kejanggalan yang sangat disengaja, yaitu melakukan pemeriksaan ulang terhadap dua orang Saksi Pelapor, yang diketahui adalah sebagai orang-orang suruhan Ketua Umum Bapera Fahd El Fouz Arafiq. Riyan membeberkan, dua orang Saksi Pelapor itu dilakukan pemeriksaan susupan dan dimasukkan ke BAP, dengan tanggal yang lama.
“Dilakukan ekspos di Jampidum, tapi dengan melakukan BAP susupan, dengan tanggal yang lama. Dua saksi pelapor di-BAP ulang pada Jumat dan Senin kemarin, tapi keterangan kedua saksi pelapor itu disusupkan kepada BAP yang lama. Tanggalnya juga tanggal yang lama. Kami menduga, oknum Penyidik Polres Metro Depok bersama oknum Jaksa dari Kejari Depok yang menggelar ekspos di Jampidum Kejaksaan Agung itu terus mencari cara untuk harus menjerat klien kami Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto,” ungkap Riyan, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (26/10).
Seharusnya, lanjut Riyan, jika mau fair, hendaknya dilakukan pemeriksaan uang dan BAP ulang kepada Saksi Pelapor dan juga kepada Tersangka. Sebab, kata dia, BAP Tersangka adalah BAP berisi tekanan dan skenario menjerat Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, yang dilakukan oleh Pengacara lama, yang ternyata adalah orang suruhan Fahd El Fouz Arafiq.
Selain itu, lanjut Riyan, pihaknya menduga, dikarenakan oknum Penyidik dari Polres Metro Depok dan oknum Jaksa Pidum Kejari Depok sudah terlanjur menyatakan berkas P21 atau lengkap, maka mereka tetap mencari cara agar P21 itu berlaku, dan tidak diperiksa ulang.
“Maka, mereka menyusupkan BAP terbaru dari dua orang saksi pelapor, yang merupakan suruhannya Fahd El Fouz Arafiq, ke BAP lama, dengan tetap memakai tanggal yang lama, agar tertutupi keteledoran mereka, sehingga tetap dipaksakan terpenuhi syarat P21,” jelasnya.
Keanehan lainnya, lanjut dia, oknum penyidik Polres Metro Depok bersama oknum Jaksa Pidum Kejari Depok terus mencari-cari dalil bahwa ada dugaan penipuan yang dilakukan oleh Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, harus sesuai laporan dari Fahd El Fouz Arafiq dan komplotannya.
Seperti, lanjutnya, oknum Jaksa Pidum Kejari Depok memaksakan bahwa ada proyek fiktif dari pendanaan Fahd El Fouz Arafiq kepada Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto di wilayah Jambi. Dan oknum Jaksa Pidum Kejari Depok menyebut pihak penyidik telah mengkonfirmasi kepada dua perusahaan tersebut di Jambi, dan tidak ada proyek yang dimaksud.
Padahal, Riyan menegaskan, pihak Tersangka sudah menyerahkan bukti-bukti dan data-data valid yang menunjukkan, tidak adanya kerja sama pendanaan antara perusahaan atas nama Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto dengan Fahd El Fouz Arafiq.
“Lagi pula, soal uang yang diminta Fahd El Fouz Arafiq untuk dikembalikan, entah uang yang mana yang dimaksud, justru telah diberikan oleh Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto. Itu uang diberikan karena Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto terus menerus di bawah tekanan dan ancaman dari pihak Fahd. Pemberian uang itu pun dilakukan di depan Penyidik Polres Metro Depok pada tahun 2020 lalu, dan mereka saksikan langsung,” tutur Riyan.
Jika dipaksakan untuk mencari dugaan kerugian terhadap Fahd seperti laporannya di Polres Metro Depok, menurut Riyan, tidak akan ada kerugian. Sebab, kata dia, memang tidak ada kerja sama dengan Fadh, dan tidak ada uang yang diinvestasikan Fadh lewat Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto kepada dua perusahaan yang disebut-sebut Fadh di dalam laporannya itu.
“Kami kecewa berat dengan proses ekspose atas perintah Jaksa Agung itu, yang ternyata skenario kriminalisasi terhadap dua orang warga Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto terus dipaksakan,” ujar Riyan.
Seharusnya, kata dia, jika mau fair, hendaknya Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto juga dilakukan BAP baru, dan juga dihadirkan dalam ekspose di Jampidum Kejaksaan Agung.
“Janganlah karena keteledoran oknum Jaksa di Kejari Depok yang sudah terlanjur menyatakan P21, malah malu untuk mengevaluasi ulang laporan dan berkas itu dengan transparan, dan malah dipaksakan mencari dalil palsu dengan melakukan skenario pemeriksaan atau BAP baru dari dua Saksi Pelapor, yang kemudian keterangan mereka disusupkan di BAP lama,” tuturnya.
Karena itu, Riyan meminta, agar kiranya Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin, segera menghentikan pemaksaan dugaan kriminalisasi oleh oknum Penyidik Polres Metro Depok bersama oknum Jaksa Pidum Kejari Depok tersebut.
“Jika sekelas Jampidum pun dikerjain oleh oknum Penyidik Polres Metro Depok bersama oknum Jaksa Pidum Depok, dengan tetap memaksakan skenario harus menyidangkan Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto karena telah terlanjur pernah di-P21-kan oleh oknum Jaksa, lalu kepada siapa lagi para korban dugaan kriminalisasi ini mencari keadilan?” sebut Riyan.
Padahal, Riyan menambahkan, Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto telah mengakukan Perlindungan Hukum kepada Jaksa Agung Burhanuddin dan kepada Kapolri Listyo Sigit.
“Klien kami berharap Pak Jaksa Agung Burhanuddin membongkar ulang dari awal berkas perkara ini dengan transparan. Silakan panggil dan periksa ulang Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto. Dan jangan dikriminalisasi. Kasihan sekali, sudah jadi korban dugaan kriminalisasi Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto malah dipaksakan berkasnya harus P21 dan harus disidangkan?” tuturnya.
Riyan berharap, Jaksa Agung Burhanuddinlah yang langsung memeriksa ulang berkas tersebut, dan menghentikan kasus itu.
“Kasihan Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto, mereka tidak bersalah, namun harus dipaksakan untuk bersalah dan harus disidangkan. Sungguh dugaan praktik mafia hukum yang sedang dipertontonkan dan diskenariokan oknum Penyidik Polres Depok bersama oknum Jaksa Pidum Kejari Depok kepada Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto,” jelas Riyan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, agar menghentikan dulu proses-proses penyerahan tahap 2, dan harus dilakukan ekspos secara terbuka, serta dilakukan eksaminasi terhadap laporan dan proses yang dialami Mochamad Ichsan dan Bambang Feriyanto.
“Perintah Pak Jaksa Agung, kasus itu harus dihentikan, dan jangan diteruskan dulu. Nanti itu akan dibongkar ulang semua, dan dieksaminasi dengan cara-cara yang benar. Dan jangan dipaksakan,” tutur Fadil Zumhana.
Selain itu, lanjut Jampidum Fadil Zumhana, pihaknya sudah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Depok (Kajari Depok), Mia Banulita, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok (Kasi Pidum Kejari Depok), Arief Syafrianto beserta jajarannya ke Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) pada Senin, 17 Oktober 2022.
“Untuk menanyakan perihal perkara itu, dan meminta agar perkara itu jangan diteruskan,” ujar Jampidum Fadil Zumhana.
Sedangkan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok (Kasi Pidum Kejari Depok), Arief Syafrianto mengatakan, untuk kasus ini, pihaknya masih menunggu perintah dari Jaksa Agung.
“Kami menunggu perintah dan arahan dari atasan, dari Kejaksaan Agung saja,” ujar Arief Syafrianto.