Beruang Hitam Gakumda Sita Alat Kerja Pembangunan BTS

0
66 views

BantenKini.com KOTA TANGERANG – Membangkang, kendati sudah disegel Tim Beruang Hitam Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang dua pekan lalu namun pengerjaan bangunan base transceiver station (BTS) di wilayah Ciledug masih terus dilanjutkan. Pelaksana proyek pembangunan menara tersebut adalah PT LSP.

Mengetahui aktivitas pengerjaan menara tersebut masih berlanjut Tim Beruang Hitam Gakumda melakukan tindakan peneguran dan penyitaan alat kerja berupa kabel. Penyitaan barang tersebut dilengkap dengan berita acara Rabu petang 28 Agustus 2019.

Saat pengawasan di lokasi, kami melihat adanya kegiatan aktifitas kerja terus berlanjut dan papan segel sudah tercopot. Kemudian Tim Beruang Hitam Gakumda melakukan peneguran dan penyitaan alat kerja berupa kabel tower. Kami menyita dilengkapi berita acara oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Gakumda,” jelas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang SSos MM kepada BantenKini.com usai pelaksanaan penindakan tersebut, Rabu (28/8).

Diungkapkan Kabid Gakumda Satpol PP, Kaonang penyegelan BTS tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang dilakukan 14 Agustus 2018 di aula kantor Satpol PP Kota Tangerang.

Bangunan BTS itu, ungkap Kaonang melanggar Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang, Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Pajak Daerah, Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda nomor 19 tahun 2015 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama (MTB).

“Kami sudah menginfokan kepada perusahaan yang bersangkutan untuk segera mengurus perizinan MTB. Namun dalam masa penyegelan ini masih ada aktivitas pembangunan, maka kami lanjutkan dengan penyitaan alat kerja dan barang-barang pendukung. Bila masih tetap nekad melangsungkan pengerjaan, maka kami akan pidanakan,” tegas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.

Ditambahkannya, segel pada bangunan itu akan dibuka oleh tim PPNS Gakumda Satpol PP Kota Tangerang bilamana perusahaan yang membangun MTB itu sudah bisa menunjukkan izin dari Pemkot Tangerang.***

Ateng San | Yahya Suhada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here