Beruang Hitam Bongkar Reklame Miras

0
117 views

BantenKini.com KOTA TANGERANG –  Sebanyak Empat reklame luar ruang (billboard) tak bayar pajak dieksekusi, diturunkan Tim Beruang Hitam Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang. Beruang Hitam Gakumda mengeksekusi reklame nunggak pajak itu Rabu 21 Agustus 2019 dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP, Kaonang didampingi Kepala Seksi Penegakan Tatang Sumantri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan staf Bidang Gakumda.

“Kepala Satpol PP Kota Tangerang memerintahkan Bidang Gakumda untuk menertibkan reklame tak bayar pajak. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, Beruang Hitam Gakumda dengan sigap melaksanakan perintah pimpinan tersebut. Pajak reklame merupakan pendapatan asli daerah untuk pembangunan Kota Tangerang,” ungkap Kaonang saat pembongkaran billboard di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Cikokol Kota Tangerang.

Dijelaskan Kaonang, para pengusaha reklame yang melakukan aktivitas usahanya di Kota Tangerang wajib taat aturan yakni bayar pajak reklame. Reklame yang tidak bayar pajak, pasti akan dieksekusi, diturunkan.

Disebutkan oleh Kaonang, empat reklame yang diturunkan Beruang Hitam Gakumda karena tidak bayar pajak yakni miras Singaraja, semen Garuda, BJ Home Supermarket Bangunan dan biro perjalanan haji umroh PT Seroja Era Wisata Grup. Khusus reklame minuman beralkohol, terang Kaonang di Kota Tangerang tidak diijinkan.

“Reklame minuman beralkohol tidak mendapat ijin dari Pemkot Tangerang,” ungkap Kaonang.

Dikatakannya, Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang terus-menerus dengan organisasi perangkat daerah  (OPD) terkait membangun sinergitas untuk menertibkan reklame yang wajib bayar pajak namun membandel tidak melaksanakan kewajibannya. Walaupun sudah ditempeli stiker “belum bayar pajak” pada reklame itu, namun banyak yang mengakali dengan cara menimpa reklame lama dengan gambar baru.

Reklame yang dieksekusi tersebut, terang Kaonang melanggar Perda 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda 8 tahun 2014 tentang Pajak Daerah.

Ditegaskan Kaonang, Gakumda Satpol PP terus-menerus dengan organisasi perangkat dinas (OPD) terkait membangun sinergisitas untuk menertibkan reklame yang wajib bayar pajak namun bandel tidak mau bayar. Pajak reklame ini merupakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang. Dengan tercapainya target pemasukan PAD dari reklame tahun 2018 maka memacu semangat untuk terus melakukan penegakan reklame.

“Mengenai reklame yang tidak berijin kontruksinya dan sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak perlu dipanggil vendornya. Sangat perlu diambil tindakan tegas diturunkan iklannya serta dibongkar kotruksinya,” tegas Kaonang.

Kota Tangerang, kata Kaonang tidak butuh reklame tak tertib bayar pajak. Kota ini butuh reklame yang tertib dan taat bayar pajak.***

Ateng San | Yahya Suhada

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here