Bekas Kedai Miras Kini Berjualan Kuliner

0
187 views

BantenKini.com KOTA TANGERANG – Tindakan penyegelan kedai minuman keras (miras) oleh Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang menjadi jurus jitu untuk menghentikan aktivitas penjualan dan pengedaran miras secara ilegal. Kini kedai miras yang disegel Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang telah beralih barang dagangan (komoditas). Kios-kios bekas kedai miras kini digunakan untuk berjualan makanan atau kuliner.

Di Jalan M Toha Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Karawaci yang awalnya kedai miras setelah disegel kinì buka usaha Warung Nasi Anis. Di Jalan Garuda Kelurahan Jurumudi Baru Kecamatan Benda kedai miras yang menjadi keresahan warga setempat kini beralih menjual Mie Ayam Bakso Rizky 88.

Marni, warga setempat yang ditemui sedang jajan bakso di kedai tersebut mengungkapkan warga di wilayah itu kini merasa tenteram. Pasalnya, sekarang tidak ada tempat yang berjualan miras. Di Jalan Iskandar Muda, Rawa Kucing Kecamatan Neglasari, bekas kedai miras kini digunakan untuk membuka usaha produk yang halal dan tidak melanggar Perda.

Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangeranh, H Chaerudin sangat mrndukung tindakan yang dilakukan Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang dalam memberantas penjualan dan pengedaran miras. Tindakan penyegelan yang menjadi jurus ampuh itu menurut Chaerudin harus diapresiasi dan didukung semua elemen masyarakat Kota Tangerang.

“Ini harus menjadi contoh oleh para penjual miras, bahwa tidak berdagang minuman haram ternyata rejeki tetap mengalir. Miras itu merusak akhlaq masyarakat, utamanya generasi muda. Saya yakin para penjual miras itu ga bakal rela kalau anaknya jadi pemabuk,” ujar Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Kota Tangerang, H Chaerudin, Kamis 4 Oktober 2019.

Dikatakannya, terhadap para penjual miras yang beralih usaha ke barang dagangan lain hendaknya mendapat pembinaan dari dinas terkait agar mereka bisa maju usahanya. Dengan adanya pembinaan usaha mikro kecil (UMK), sambung Chaerudin maka jadi tidak mematikan usaha masyarakat dalam berniaga.

Pemerhati Tangerang LIVE, Yahya Suhada mengapresiasi tindakan penyegelan kedai miras sebagai jurus jitu untuk menghentikan aktivitas penjualan dan peredaran miras.

“Alhamdulillah, harus kita ucapkan bahwasanya dengan penanganan yang serius dan bijaksana di dalam penegakan hukum Kota Tangerang akhirnya menemukan hasil yang menggembirakan dan harus diapresiasi,” ungkap Yahya Suhada.

Dalam penegakan hukum daerah, sambung Yahya Suhada kata kuncinya adalah keyakinan, konsisten, bernyali dan terus berupaya menegakkan akhlaqul karimah di Kota Tangerang.

“Gakumda Satpol PP Kota Tangerang telah mengantarkan warga Kota Tangerang berhijrah. Meninggalkan segala hal yang buruk, negatif, maksiat, kondisi yang tidak kondusif, menju keadaan yang lebih yang lebih baik, positif dan kondisi yang kondusif untuk menegakkan akhlaqul karimah di Kota Tangerang,” papar Pemerhati Tangerang LIVE Yahya Suhada.

Ketua Komunitas Anti Minumal Beralkohol (A-0) Ade Budiarsa Sastrawinata menegaskan pihaknya mendukung segala pemberantasan minuman beralkohol di Kota Tangerang. Saat ini peredaran minuman beralkohol selalu berubah-ubah dengan barbagai macam model dan modusnya seiring perkembangan jaman.

Gakumda Kota Tangerang, ungkap Ade Budiarsa Sastrawinata telah membaca dan mengamati segala bentuk model mental para pengedar dengan teknologi dan pengetahuan yang baik serta berlapis. Diharapkan dengan tindakan penyegelan kedai tersebut dapat membuat jera para penjual miras.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang menjelaskan sesuai tugas pokok dan fungsi, pihaknya terus-menerus melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda 8/2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Kedai miras ýang disegel itu sebelumnya telah beberapa kali kami lakukan penindakan dan penyitaan terhadap miras miliknya. Pemilik kedai miras kami ajukan ke pengadilan untuk disidangkan perkaranya oleh jaksa dan hakim. Namun hal itu belum membuat jera para pemilik kedaimiras. Maka jurus pamungkas yaitu kami segel,” terang Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang.***

Ateng San

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here