Baznas Kota Tangerang Umumkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025

0
103 views

BANTENKINI.COM, KOTA TANGERANG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang mengumumkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 2025.

Ketua Baznas Kota Tangerang, KH M Aslie Elhusyairy menyebutkan, besaran nilai zakat fitrah 2025 Kota Tangerang ialah Rp47 ribu.

“Apabila zakat fitrah tidak dalam bentuk uang, maka bisa diganti dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa,” ungkap Aslie Elhusyairy, Kamis 30 Januari 2025.

Diungkapkannya lebih lanjut, Baznas Provinsi Banten telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 009 Tahun 2025 terkait nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Provinsi Banten tahun 2025 tak terkecuali Kota Tangerang.

Zakat fitrah, terang Aslie, diwajibkan atas setiap jiwa laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada Ramadhan atau sebelum salat Idul Fitri. Zakat fitrah disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan.

Aslie menambahkan untuk besaran fidyah 2025 Kota Tangerang ialah Rp60 ribu. Ini merupakan kewajiban membayar denda atau ganti rugi atas ketidakmampuan untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu.

“Seperti halnya, orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya, atas rekomendasi dokter,” jelasnya.

Pembayaran fidyah, kata Aslie wajib ditunaikan untuk mengganti ibadah puasa sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

“Nantinya, fidyah dapat diberikan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, atau yatim piatu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka,” tutupnya.***

Ateng Sanusih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here