BANTENKINI.COM, SERANG – Sempat mendapat perlawanan, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota berhasil meringkus pengedar dan kurir sabu, Senin (28/9/2020) malam.
Kedua tersangka ditangkap saat sedang serah terima paket sabu dari pengedar kepada kurir di sekitaran Perum Bina Bakti Karangantu, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kedua tersangka sabu ini, AS (38), warga Perum Bina Bakti Karangantu dan AR (51), warga Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen. Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu dari dalam bungkus rokok.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton, tersangka AS merupakan salah satu target operasi penangkapan anggotanya karena diketahui sebagai pengedar sabu. Bahkan tersangka AS pernah diamankan namun dilepas kembali karena tidak ditemukan barang bukti narkoba.
“Tersangka AS sebelumnya pernah kita amankan namun karena tak ditemukan bukti kepemilikan narkoba, ya kita pulangkan. Tapi dari kejadian itu, pengawasan terhadap tersangka terus dilakukan,” ungkap Iptu Shilton, Selasa (29/9/2020).
Dikatakan Kasat, Berbekal informasi, tim satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan mendapati tersangka yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba dengan tersangka AR tak jauh dari rumahnya. Tanpa buang kesempatan, penyergapan langsung dilakukan.
“Ketika dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga mengundang warga sekitar berdatangan bahkan nyaris mengeroyok anggota. Setelah ditunjukan surat tugas dan barang bukti dari tersangka, barulah warga mempersilahkan kedua tersangka untuk dibawa ke mapolres,” terang Kasat.
Dalam pemeriksaan, tersangka AS mengakui saat ditangkap petugas sedang menyerahkan 3 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok kepada AR. Ketiga paket sabu yang dikemas dalam plastik bening tersebut selanjutnya akan diantar oleh tersangka AR jika ada pemesan. “Jadi AR memiliki peran sebagai kurir, jika ada pemesan,” kata Shilton.
Shilton menambahkan, tersangka mengaku baru 3 bulan berbisnis narkoba. Bisnis haram ini terpaksa dilakukan karena tak memiliki kerjaan tetap, sedangkan setiap hari harus menafkahi keluarganya. Untuk barang bukti sabu, kata Shilton, tersangka AS mengaku mendapatkannya dari seseorang yang mengaku warga Kota Cilegon.
“Tersangka mengaku baru 3 bulan berjualan sabu karena terpaksa untuk menafkahi keluarga. Selama 3 bulan itu, tersangka mendapatkan sabu dari bandar yang mengaku warga Cilegon tapi tak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan melalui handphone,” jelasnya.(Aij)