BANTENKINI.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten luncurkan aturan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Sanksi tersebut berupa teguran, sanksi sosial hingga denda maksimal Rp 100 ribu bagi yang melanggar.Kemudian sanksi juga diberikan kepada pengelola atau penangungjawab tempat umum, sebesar maksimal Rp300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub.
Adapun bagi ASN, akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN.
Hal itu, dikatakan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat memimpin rapat penyesuaian PSBB di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (24/8/2920).
Andika mengatakan, aparatur pemerintah di Provinsi Banten bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan keputusan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 38/2020 tersebut.
“Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten,” kata Andika.
Wagub meminta agar pelaksanaan Pergub 38/2020 sebagai turunan dari Inpres No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut mengedepankan sisi humanis daripada represif. Lalu mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten.
Ia menjelaskan, penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian.
“Jadi penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, tempat ibadah, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” jelasnya.
Wagub memerintahkan, Sekda untuk segera membuat standar operasi prosedur (SOP) dan timeline dari pelaksanaan Pergub tersebut.
“Rapat ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua bari kita penerapan sanksi dan evaluasi,” tandasnya.(aij)