BANTENKINI.COM, SERANG – Lagi asyik nyedot sabu di dalam bangunan bekas warung, Mur, (31), disergap Tim Anti Narkotika Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Kamis (13/8/2020) dini hari.
Selain alat hisap (bong), dari tersangka buruh serabutan ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 plastik berisi kristal bening yang diduga sabu.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan oleh tim satresnarkoba ini berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Dikatakan Kapolres, awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga Kemanisan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang bahwa ada warganya yang kerap menggunakan narkoba.
“Berbekal dari informasi itu, tim satnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengintai bangunan bekas warung yang kerap digunakan pelaku untuk memakai narkoba,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji di kantornya, Jumat (14/8/2020).
Mengetahui tersangka ada di dalam bangunan bekas warung, petugas langsung melakukan penyergapan. Saat petugas masuk ke dalam, tersangka didapati sedang duduk sambil memegang 2 plastik bening berisi sabu, sedangkan di depannya terdapat bong yang tergeletak di lantai.
“Saat ditangkap tersangka sedang mengkonsumsi sabu. Berikut barang bukti yang diamankan, tersangka selanjutnya diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Dari keterangan AKP Trisno Tahan Uji, tersangka mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi dengan alasan supaya tubuh tetap fit. Barang haram itu diakui tersangka dibeli dari seseorang yang mengaku warga Tangerang. Hanya saja, tersangka Mur tidak mengenal secara langsung si pengedar dikarenakan transaksi pembelian dilakukan lewat komunikasi telepon.
“Komunikasi lewat telepon. Setelah harga disepakati, tersangka melakukan transfer dan selanjutnya mengambil barang pesanan di tempat yang sudah disebutkan si pengedar,” Tandasnya.(Aij)