ARTI NEGARA HADIR UNTUK PESANTREN DI ZAMAN UU PESANTREN NO. 18 TAHUN 2019

0
93 views

Oleh : UIS – Uung Ibnu Shobari

Mengenal Undang-undang Pesantren Pascatanda Tangan Perpres No. 82 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi

Kampung Santri, Bojong – Pandeglang, 21 Shafar 1443. Semangat setiap Presiden, siapa pun itu secara tidak langsung dalam benaknya pasti merasakan keinginannya untuk berbuat baik untuk bangsanya. Disanyalir bahwa pada saat yang tepat menjelang Hari Santri Nasional 2021 yang jatuh setiap tanggal 22 Oktober setidaknya Presiden Jokowi kembali menorehkan perhatian besar terhadap yang namanya Santri dan tempat para Santri tinggal itu dinamakan Pondok Pesantren. Selepas disahkannya UU PESANTREN No. 18 Tahun 2019 kini dengan tidak lama pada bulan mendekati Oktober 2021 Presiden Jokowi menandatangani PERPRES PESANTREN No 82 TAHUN 2021 sebagai bukti dan komitmennya dalam mengimplementasikan UU terhadap kenyataan legasi Negara dalam membantu Pesantren di Nusantara.

Pada dasarnya, sub-judul di atas Mengenal Undang-undang Pesantren Pascatanda Tangan Perpres No. 82 Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi bukan isapan jempol semata. Kebetulan kurang dari 1 (satu) bulan atas nama beberapa Pimpinan Pondok Pesantren di Provinsi Banten menggelar pertemuan khusus dalam pembahasan pola SMP (Satuan Pendidikan Muadalah) yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Daar El-Istiqomah (PPMDI) Serang Banten, kebetulan salah satu Pesantren yang dianggap cukup berani beralih haluan dari Pola Satuan Pendidikan Formal Umum lainnya 180 derat berubah menjadi SPM. Hadir di sela-sela acara saresehan tersebut Dr. Waryono untuk kesekian kalinya masuk negeri Banten turut menyemangati beberapa Kyai dan Ustadz delegasi Pondok Pesantren mengungkapkan dalam kajian materinya “ Negara ini baru hadir untuk Pesantren dan kita amini agar senantiasa Perpres sebagai kepanjangan dari UU Pesantren dapat ditandatangani oleh Presiden RI “ ungkapnya sambil berbinar-binar penuh semangat.

Alih-alih, bahwa dalam kaitan pembahasan Negara Hadir untuk Pesantren jelas tidak cukup dengan hadirnya UU dan PERPRES tersebut, akan tetapi kita semua wajib mensyukurinya agar senantiasa 3 (tiga) pilar dasar atas Undang-undang tersebut memberikan kekuatan legal konten yang telah dimiliki oleh Pesantren di Nusantara. “ Kami sangat berat awalnya mengenal SPM, dengan sendirinya secara alamiah akhirnya PPMDI Serang Banten resmi menorehkan hasil alumni SPM mampu membuktikan benar-benar kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan “. Tutuk Kyai Sulaiman Ma’ruf (Mudir PPMDI, red.)

Apa dasar hukum serta kaitannya dengan UU PESANTREN dalam Satuan Pendidikan Muadalah ? Pada intinya, bahwa ruh pesantren yang ada di bumi pertiwi ini tiada lain satu diantara nilai Ijtihad yang sangat besar telah memberikan kontribusi yang sangat luhur terhadap pengembangan pendidikan agama, askes berdakwah dan hadirnya program pemberdayaan masyarakat secara universal. Kolumnis (Uung Ibnu Shobari, red.) menyikapi dasar pemikiran tulisan ini adalah juga senantiasa agara secara empiris dan praksis nilai-nilai itu betul mampu diimplementasikan sehari-hari di Pondok Pesantren, bukan unsich menjadi diskursus yang berkepanjangan di meja seminar dan atau di dunia maya webinar dengan begitu getolnya menyuarakan de jure nyatanya secara de facto malahan ada kekhawatiran menjadi sesuatu yang absurd dan seolah tanpa koridor SOP pendidikan agama yang diharapkan Na’udzibillah.

Guna pembuktian bahwa apa yang disampaikan dan ditulis ini juga menjadi bukti otentik yang mampu memberikan keyakinan terhadap Negara, alhamdulilah Tahadduts Binni’mah secara kebetulan penulis yang juga bagian dari Pegiat Kecintaannya terhadap Pesantren tengah juga merintis pola Pesantren yang betul-betul ingin belajar dan mengimplementasikannya secara akademis resmi dan diakui negara. Hadirnya Pondok Pesantren Model (Ma’aahid of Madeenah International) dalam kelahirannya yang sudah diiniasi oleh Madeenah Indonesaia adalah Pondok Pesantren Model Noor El-Madeenah dapat diakses memalui situs resmi www.pesantrenmodelmadeenah.com tiada lain adalah juga salah satu Ijtihad Pendiri yang juga dalam semangat dakwahnya bercita-cita menorehkan jemari lentiknya untuk memulai berbagi waktu dan menulis dengan harapan proses pembelajaran di Pesantren Model yang dikawal oleh MPP MADEENAH INDONESIA betul-betul mampu membantu Negara dalam mensosialisasikan UU dan PERPRES PONDOK PESANTREN.

Dengan tanpa disadari selama kurang lebih 4.5 (empat setengah) tahun berjalannya Noor El-Madeenah mendapatkan Ijin Operasional Pondok Pesantren dengan memilikinya NSPP maka tiada lain yang perlu kita pastikan bahwa segala sesuatunya wajib hukumnya Negara hadir untuk lebih serius dalam mengembangkan wadah dan atau institusi yang dinamakan Pesantren, baik yang sudah terintegrasi secara sistem resmi berbasis EMIS dan atau bahkan masih ribuan Pesantren tidak mengenal dan tidak dikenal hanya karena minimnya anggaran sosialisasi dan atau program pemberdayaan lainnya. Kami yakin, bahwa tahun 2021 bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1443 ini Negara telah merasakan betapa potensi jutaan santri Negeri Surgawi ini adalah bagian yang telah, tengah dan selalu gigih memperjuangkan NKRI. (oenkmms43).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here