BantenKini Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari Sdri. Anita D dan Sdr. Ryan M yang membeli unit Apartemen Jasmine Park Bogor telah resmi melayangkan surat Somasi.
Surat somasi tersebut ditunjukan terhadap Apartemen Jasmine Park yang dibangun oleh PT. Menara Terang Aabadi (MTA).
Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni menjelaksan bahwa surat Somasi tersebut dilayangkan terhadap Apartemen Jasmine Park. Kata Zentoni, Apartemen tersebut dibangun oleh PT. MTA karena tidak ada kepastian waktu dalam peyerahan unit beserta Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS).
“Jadi penyerahan unit Apartemen dan Sertifikat oleh PT. MTA kepada 2 (dua) orang Konsumen tak ada kejelasan.”tegas Zentoni.
Menurut Zentoni, pihaknya sebagai kuasa hukum dari klienya melakukan somasi. Selain itu, tak ada kepastian waktu dalam peyerahan unit apartemen beserta Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS) dari PT. MTA menjadi penyebabnya.
Menurut Zentoni, kilenya akan membatalkan pembelian unit apartemen tersebut dan meminta seluruh uang yang telah disetorkan agar dikembalikan.
“Jadi Klien saya meminta uang yang disetorkan dikembalikan secara keseluruhan berjumlah Rp. 141.744.774., (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah).”tutur Zentoni.
Untuk diketahui, dalam persoalan tersebut, LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Apartemen Jasmine Park.
“Kita minta PT. MTA agar segara mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan untuk menghindari upaya hukum Kepailitan/PKPU,”tutup Zentoni.