Aktivis PP-GEMPAR Kecewa Galian C Gunung Pinang Kecamatan Kramatwatu Tidak Ditutup

0
153 views

BANTENKINI.COM, TANGERANG – Banyaknya aktivitas galian C yang berada di bawah kaki Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang disoroti aktivis Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (PP-GEMPAR) Periode 2021-2023.

Achmad Ru’yat Al-Faris selaku Ketua Umum PP-GEMPAR merasa kecewa dengan anggota DPRD Kabupaten Serang yang dianggap lambat untuk bergerak menutup Galian C ilegal di Gunung Pinang.

“Sudah jelas ibu Julmi Hayati salah satu Angota DPRD kabupaten Serang sudah melihat dan menyidak langsung sehingga Video yang berdurasi 51 detik itu viral,” ucap Achmad Ru’yat Al-Faris selaku Ketua Umum PP-GEMPAR. Jum’at (21/5/2021)

Achmad Ru’yat Al-Faris juga menilai galian C di bawah kaki Gunung Pinang merugikan masyarakat dan pemerintah.

Menurutnya, kinerja Dinas Lingkungan Hidup memiliki kinerja yang bobrok, tidak mementingkan masyarakat luas.

“Apakah DLH Kabupaten Serang tidak melihat adanya kerusakan lingkungan di area Gunung Pinang Kecamatan Keramatwatu?,” ujarnya

Masih kata Ru’yat, bahwa sudah jelas sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ia berharap, agar Bupati Serang dan DPRD Kabupaten Serang berani dan tegas untuk menutup permanen galian C ilegal di Gunung Pinang, Kecamatan Keramatwatu, Provinsi Banten.

“Karna sudah jelas kondisi Gunung Pinang semakin lama semakin rusak, Pemerintah harus berani dan tidak boleh lemes dalam menyikapi danya Galian C ilegal di Gunung Pinang Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang,” ucapnya

Lebih lanjut ia mengatakan peran pemerintah harus berani mengambil sikap dan kerja nyata agar Kabupaten Serang menjadi lebih baik Lagi. Jika yidak ada kerja nyata, maka Kabupaten Serang tidak akan pernah menjadi lebih baik

Ia menyayangkan lambat dan lemahnya kinerja DLH Kabupaten Serang yang hari ini sudah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten serang Nomor 17 Tahun 2007 tentang pengendalian lingkungan hidup Kabupaten Serang

“Kami dari PP-GEMPAR mengapresiasi kepada salah satu DPRD Kabupaten Serang yakni Ibu Ratu Julmi Hayati, karena sudah berani menyidak Galian C ilegal di Gunung Pinang. Dan sudah berani mengambil video adanya Galian C di Gunung Pinang. Semoga ibu Ratu Julmi Hayati Terus konsisten mengabdi terhadap masyarakat dan selalu mementingkan kepentingan masyarakat Serang khususnya,” pungkasnya

“Jika tidak ada upaya baik dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), Kabupaten Serang untuk penghijauan kembali akibat Galian C, maka sudah jelas dan dipastikan kinerja DLH semakin bobrok dan lemah,” ujar Achmad Ru’yat Al-Faris

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here