369 Taruna POLTEKIM dan POLTEKIP Diwisuda Secara Daring

0
113 views

BANTENKINI.COM, TANGERANG – Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, melaksanakan wisuda taruna/peserta didiknya pada jenjang pendidikan Diploma IV dalam bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan secara daring/virtual. (14/12/2020).

Adapun jumlah wisudawan yang telah diwisuda adalah sebanyak 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) orang, dengan wisudawan POLTEKIM berjumlah 234 (dua ratus tiga puluh empat) orang yang terdiri dari wisudawan program Diploma IV Lanjutan (crash program), dan program Diploma IV reguler. Sedangkan wisudawan POLTEKIP berjumlah 135 (seratus tiga puluh lima) orang yang seluruhnya berasal dari program Diploma IV reguler.

Wisudawan yang hadir langsung pada hari ini di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, adalah para wisudawan terbaik yang berhasil menduduki peringkat pertama, kedua, dan ketiga pada masing-masing program studi, dan menerima penghargaan langsung dari Bapak Menteri Hukum dan HAM.

Sehingga keseluruhan jumlah wisudawan yang memperoleh penghargaan adalah 21 (dua puluh satu) orang taruna/peserta didik. Adapun wisudawan yang lain melaksanakan wisuda di tiap-tiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui koneksi daring/virtual bersamaan dengan pelaksanaan di ruang Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Hadir dalam kesempatan ini Menteri Hukum dan HAM, didampingi para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Turut hadir mewakili Menteri Pendidikan Kebudayaan adalah Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bersama dengan Kepala Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Seluruh Wisudawan langsung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya pada Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang pengaturannya akan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here